
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan melakukan pemasangan spanduk di pertigaan Sedadap, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan (Jumat, 10/2). Terdapat dua orang pegawai KP2KP Nunukan yang ditugaskan untuk memasang spanduk di pertigaan Sedadap kali ini, yaitu Irwan Hermawan dan Imam Syahroni.
Pertigaan Sedadap sendiri merupakan pertigaan yang cukup ramai dan sering dilewati oleh masyarakat Nunukan. Pertigaan ini menghubungkan tiga jalan besar di Kecamatan Nunukan Selatan yaitu Jalan Ujang Dewa, Jalan Sungai Sembilan, dan Jalan Simpang Baru. Dengan adanya pemasangan spanduk di pertigaan Sedadap, diharapkan banyak orang yang dapat melihat pesan yang disampaikan dalam spanduk tersebut dan dapat disebarkan ke lebih banyak orang.
Pemasangan spanduk tersebut dilakukan sebagai bentuk kegiatan pemberian edukasi di luar kantor oleh KP2KP Nunukan kepada masyarakat umum. Spanduk tersebut berisi ajakan kepada masyarakat untuk segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan berakhir, yaitu 31 Maret. Selain itu spanduk tersebut juga berisi ajakan untuk segera melakukan pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Pemasangan spanduk tersebut dilakukan sebagai bentuk pemberian edukasi di luar kantor kepada masyarakat agar masyarakat dapat segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret,” ucap Ari Saptono, Kepala KP2KP Nunukan.
Pewarta: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra |
Kontributor Foto: Selamet |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 11 views