Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan kerja ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jeneponto yang berlokasi di Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto (Kamis, 1/3).

Kunjungan kerja ini dalam rangka mengimbau pegawai BPBD Kab. Jeneponto untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2022 melalui e-Filing. Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filling dapat diakses melalui laman pajak.go.id yang sudah dimulai sejak 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2023. Petugas KP2KP Bontosunggu Andi Tenri Akkajeng bertemu dengan salah satu pegawai BPBD Kab. Jeneponto. Pegawai BNPD Kab, Jeneponto terdiri dari 40 pegawai yang terdiri dari PNS dan non-PNS baru akan melakukan pelaporan SPT Tahunan pada bulan ini.

Pada kesempatan ini, Andi Tenri Akkajeng mengimbau BPBD Kab. Jeneponto untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP yang dapat dilakukan pula melalui situs pajak.go.id. Apabila pada pelaksanaan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terjadi kendala, wajib pajak dapat datang ke KP2KP Bontosunggu untuk dilakukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui ereg-djp.

Pewarta: Dwi Bagas Widianto
Kontributor Foto: Dwi Bagas Widianto
Editor: Letna Helma Lantika Wisda