Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan mengadakan edukasi perpajakan secara tatap muka mengambil tempat di Aula KPP Pratama Tabanan, Kab. Tabanan (Jumat, 24/02). Edukasi perpajakan ini diadakan selama 3 hari berturut-turut sejak Rabu 22 Februari sampai dengan Jumat 24 Februari 2023. Setiap harinya, sebanyak  30 desa diundang untuk mengikuti edukasi perpajakan KPP Pratama Tabanan. Masing-masing desa diwakilkan oleh 2 orang staff desa yang membidangi bagian keuangan.

“Edukasi perpajakan ini kami adakan selama 3 hari secara berturut-turut untuk memberikan pemahaman kepada perwakilan desa se-Kabupaten Tabanan terkait pemadanan NIK-NPWP bagi wajib pajak orang pribadi,” ungkap Ni Putu Desriana Dewi selaku penyuluh KPP Pratama Tabanan saat membuka acara. Ia menambahkan kegiatan pemadanan NIK-NPWP ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 tahun 2022 mengenai pemuktahiran NIK menjadi NPWP.
Implementasinya sudah dilaksanakan sejak 14 Juli 2022 dan secara menyeluruh akan diterapkan mulai 1 Januari 2024. “Bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP namun belum dipadankan dengan NIK pada KTP, agar segera melaksanakan pemadanan,” ungkapnya.

Desriana mengungkapkan pada edukasi ini perwakilan masing-masing desa akan diberikan praktek langsung mengenai pemadanan NIK-NPWP secara daring melalui laman DJPOnline. Pemadanan data NIK-NPWP bukan hanya mencangkup NIK dan Kartu Keluarga saja namun data lain seperti nomor telepon, alamat surel, data klasifikasi lapangan usaha serta data keluarga.

"Wajib pajak yang telah memiliki akun DJPOnline dapat melaksanakan pemadanan secara daring langsung melalui menu profile pada masing-masing akun yang dimilki," tambahnya. Jika belum mempunyai akun DJPOnline dan terjadi kendala pada pemadanan NIK-NPWP dapat menghubungi atau datang langsung ke KPP Pratama Tabanan. Desriana menuturkan kegiatan pemadanan NIK-NPWP ini tentunya akan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya karena terjadi sinkronisasi data antara NIK dan NPWP.

"Setelah melaksanakan pemadanan NIK-NPWP dengan status "valid" jangan lupa untuk segera melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sebelum 31 Maret. Jangan sampai bapak ibu sebagai staff desa bagian keuangan lupa atau tidak melaporkan SPT Tahunan dimana konsekuensinya dapat dikenakan sanksi administrasi," ujarnya. Ia menjelaskan kegiatan pemandanan dan pelaporan SPT Tahunan dapat dilaksanakan secara one stop service melalui akun DJPOnline.

Sebagai penutup, Desriana mengingatkan agar perwakilan desa yang hadir pada kegiatan ini memberikan panduan dan asistensi kepada teman-teman di kantor desa maupun menjadi perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Pajak menyebarkan informasi pemadanan NIK-NPWP kepada masyarakat desa.

Pewarta:Priadi Wiadnyana
Kontributor Foto: Priadi Wiadnyana
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana