
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandar Lampung Satu mengadakan edukasi pajak melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Bandar Lampung, membahas pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pelaporan SPT Tahunan. Edukasi pajak ini dilakukan di studio RRI Bandar Lampung Jl. Gatot Subroto No.26, Pahoman, Engal, Kota Bandar Lampung (Rabu, 22/2).
Edukasi pajak ini diisi oleh penyuluh pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Meidiantoni dan Ishak, penyuluh KPP Bandara Lampung Satu Ahmad Fadhil Harahap dan Euis Kurniasih. Edukasi pajak melalui RRI dilaksanakan secara rutin sebulan dua kali, dengan mengambil tema yang sedang berjalan dan yang sangat diperlukan oleh masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Acara dipandu pembawa acara dari RRI Bandar Lampung. Pertanyaan seputar cara pemadanan NIK menjadi NPWP dijawab oleh penyuluh pajak Meidiantoni dan Ishak. Pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara mandiri dengan membuka djp online yang merupakan situs milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisi berbagai macam aplikasi perpajakan. Ketik NPWP kemudian masukkan password dan captcha, masuk ke profil wajib pajak.
Pertanyaan lainnya adalah batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Atas pertanyaan ini dijawab oleh penyuluh pajak Ahmad Fadhil Harahap dan Euis Kurniasih. Batas Waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 adalah tanggal 31 Maret 2023. Bagi Wajib Pajak Karyawan agar disiapkan bukti potong dari pemberi kerjanya, apabila bagi Wajib Pajak Non Karyawan siapkan pembukuan atau pencatatan penghasilannya. DIperhatikan juga pengisian lampiran-lampiran dalam SPT Tahunan seperti daftar harta, daftar hutang, daftar keluarga, penghasilan yang telah dipotong Pajak Penghasilan Final dan lain-lain.
Pewarta: Raden Rara Endah Padminingrum |
Kontributor Foto: Ishak |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 8 views