
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Fakfak melakukan kegiatan asistensi pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Fakfak, Papua Barat (Senin, 20/2). Bertempat di Kantor Disperindag, kegiatan ini diikuti oleh sekitar 17 orang ASN.
Kemal Thaariq Maulana, selaku pemateri menjelaskan bahwa setiap ASN memiliki kewajiban pajak tahunan yang sama dengan Wajib Pajak Orang Pribadi pada umumnya yaitu menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi tepat pada waktunya melalui saluran pelaporan yang telah disediakan.
Dalam kegiatan tersebut, Kemal langsung menjelaskan proses pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di laman djponline.pajak.go.id. Kemal juga menjelaskan prosedur pemadanan NIK menjadi NPWP. “Pemadanan NIK menjadi NPWP harus dilakukan karena sejak tanggal 1 Januari 2024, NPWP akan digantikan dengan format yang baru,” kata Kemal.
Pada sesi tanya jawab, beberapa peserta bertanya mengenai proses pelaporan SPT Tahunan maupun proses pemadanan NIK menjadi NPWP yang masih belum dipahami dengan baik. Kemal kemudian menjelaskan bahwa ASN tidak memiliki perbedaan kewajiban perpajakan dengan Wajib Pajak Orang Pribadi pada umumnya. Tidak hanya melaporkan penghasilan saja, setiap ASN juga wajib untuk melaporkan harta maupun hutang yang dimiliki ke dalam SPT Tahunan.
Di akhir acara, Kemal mengimbau kepada para ASN di lingkungan Disperindag Kabupaten Fakfak untuk segera menyampaikan laporan SPT Tahunan Orang Pribadi tepat waktu agar tidak terkena sanksi keterlambatan pelaporan. “Apabila mengalami kendala dalam melakukan pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi maupun pemadanan NIK menjadi NPWP dapat melakukan konsultasi lebih lanjut pada hari dan jam kerja di KP2KP Fakfak,” tutup Kemal.
Pewarta: Gede Dion Syailendra |
Kontributor Foto: Charles Sinaga |
Editor: Bayu Kristianto |
- 5 views