
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Serui melakukan asistensi dan bimbingan teknis terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pelaporan SPT Tahunan PPh OP kepada perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Waropen bertempat di ruang rapat Setda, Distrik Waropen, Papua (Jumat, 17/2).
Pujianto, Kepala KP2KP Serui dalam sambutannya menyampaikan kepada peserta asistensi dan bimbingan teknis bahwa dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, terhitung mulai tanggal 14 Juli 2022 NIK bagi orang pribadi penduduk digunakan sebagai pengganti NPWP.
”Saat ini masih masa transisi atas berlakunya NIK sebagai NPWP, namun dengan akan berlakunya secara efektif penggunaan NIK tersebut mulai tanggal 1 Januari 2024 maka diimbau seluruh wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran profil data wajib pajak yang dapat dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id agar NIK wajib pajak bisa sebagai pengganti NPWP,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Waropen Jaelani dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kesediaan KP2KP Serui untuk memberikan asistensi pengisian SPT Tahunan dan pemutakhiran data mandiri yaitu update Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Lebih lanjut Jaelani menyampaikan bahwa ASN di Sekretariat Daerah telah menerima tutorial cara pemadanan NIK menjadi NPWP. “Kami langsung laksanakan dari Setda untuk diberi tutorialnya, kami sudah bisa dan sudah ada yang valid tinggal diteruskan. Target kami sebelum masa transisi ini selesai seluruh wajib pajak, khususnya para ASN sudah terintegrasi NIK-nya sebagai NPWP,” ujar Jaelani.
Kegiatan yang diikuti langsung oleh Sekda Waropen Jaelani, Asisten III Setda dan Jajaran ASN Waropen dipandu oleh Yoga Andhika Permadi dan Abiyyi Andhiska selaku petugas penyuluh KP2KP Serui. Yoga mengawali sesi materi dengan kegiatan login pada laman pajak.go.id kemudian dilakukan perubahan profil dengan memasukkan NIK untuk dipadankan dengan NIK database Ditjen Dukcapil Pusat dan dilanjutkan pengisian SPT Tahunan PPh OP bersama secara e-filing. Kegiatan asistensi berakhir setelah seluruh peserta berhasil melakukan pemutakhiran data wajib pajak dan melaporkan SPT Tahunan PPh masing-masing.
Pewarta: Pujianto |
Kontributor Foto: Yoga Andhika Permadi |
Editor: Bayu Kristianto |
- 33 views