Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melaksanakan sharing session dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I.Y) di Aula Lantai 7 Kanwil DJP D.I.Y (Kamis, 24/2). Kegiatan ini dilaksanakan di sela-sela Forum Penagihan gabungan bersama Kanwil DJP Jawa Tengah I dan Kanwil DJP D.I.Y yang dilaksanakan dalam rangka konsolidasi awal tahun.

Sharing session dengan narasumber Iip Arweni Ilmiati selaku Kepala Bagian Perizinan Kantor OJK Regional 3 Jawa Tengah dan D.I.Y. Tujuan dilakukannya sharing session ini adalah untuk memperkuat sinergi antar dua instansi/lembaga pemerintah yang bergerak di sektor keuangan ini.

Dalam paparannya, Iip menyampaikan apresiasinya kepada petugas pajak atas kinerjanya. “Saya pertama mengapresiasi kepada rekan-rekan di DJP, terutama Juru Sita yang menurut saya adalah pahlawan, karena dalam tugasnya mencairkan piutang negara,” ungkapnya. “Bagaimanapun juga tanpa pajak negara ini tidak dapat berjalan,” pungkas Iip

Ia pun melanjutkan dengan menjelaskan tugas fungsi serta peran OJK dalam pelaksanaan penagihan pajak. “OJK in ikan lembaga yang memiliki fungsi mengawasi lembaga keuangan non perbankan, sehingga kami memiliki kewenangan dan otoritas disitu,” lanjutnya. “Dari sinilah tugas kami untuk membantu DJP untuk menjalankan tugasnya, apabila ada lembaga jasa keuangan yang mempersulit maka akan kami tindak,” tutur Iip.

Iip juga menyampaikan bahwa akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan saat ini sudah berjalan dengan baik. Menurutnya, seharusnya saat ini tidak ada lembaga jasa keuangan yang menghalangi. Bahkan justru mempermudah, karena sudah ada mekanisme dan aturan yang mengatur hal tersebut. “Maka kalau nasabahnya komplain, kok bisa ada datanya di DJP? Seharusnya tinggal dijawab ya memang ada aturan yang mengatur kewajiban pemberian data ke DJP,” pungkasnya

Sementara itu, secara terpisah Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyatakan bahwa para wajib pajak tidak perlu khawatir, karena hanya wajib pajak yang tidak patuh yang akan ditindak. “Saya rasa wajib pajak tidak perlu takut, mau hartanya di mana saja, karena hanya wajib pajak yang tidak patuh dengan bukti kongkret yang akan kami tindak,” ucapnya.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi. Diharapkan kegiatan ini mampu meningkatkan penerimaan pajak karena sinergi dari dua lembaga ini.

Pewarta: Mukhamad Wisnu Nagoro
Kontributor Foto: Festian Juniar Nugie I
Editor: Waruno Suryohadi