Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju menggelar acara sosialisasi Pembuatan Bukti Potong Formulir 1721-A2 dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Mamuju Tengah. Peserta dalam sosialisasi kali ini merupakan Bendahara Instansi Pemerintah pada Kabupaten Mamuju Tengah (Rabu, 8/2).
Rangkaian acara dimulai dengan peserta melakukan registrasi, kemudian MC Mufida Puspa Romadhoni membuka acara dengan antusias, menyanyikan lagu Indonesia Raya, mendengarkan video arahan Direktur Jenderal Pajak, sambutan Asisten 3 Bupati Mamuju Tengah Bambang Supardi dan sambutan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Mamuju Azka, penyerahan plakat, penyampaian materi oleh Asisten Penyuluh Pajak Mahir Sulistiyo, tanya jawab, dan diakhiri pembagian kuisioner.
Diskusi antara pemateri dan peserta pun berkembang menjadi sangat interaktif. Pertanyaan yang disampaikan oleh peserta cukup menarik dan menambah pengetahuan bagi para peserta lainnya.
Dengan diadakannya acara ini, Azka berharap dapat menjalin sinergi yang baik dengan Bendahara Instansi Pemerintah khususnya Kabupaten Mamuju Tengah, dan berharap agar kedepannya para bendahara dapat memahami dengan baik kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Mufida Puspa Romadhoni |
Kontributor Foto: Alamsyah Krida Prasetya |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views