Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora melakukan edukasi kewajiban perpajakan kepada wajib pajak pemilik minimarket di wilayah Klambu, Kabupaten Grobogan (Kamis, 23/2).
Tim beranggotakan Kepala Seksi Pengawasan I, Nanang Setya Kurniyantara, Account Representative Seksi Pengawasan I Vian Hardiat H dan Pelaksana Seksi Pengawasan I Sherin Vernandya Putri.
Kegiatan ini bertujuan agar wajib pajak sadar akan kewajiban perpajakannya serta mengimbau wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun 2022.
Pewarta: Sherin Vernandya P |
Kontributor Foto: Sherin Vernandya P |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 14 views