Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengadakan sosialisasi perpajakan terhadap Civitas Akademika Universitas Tadulako (Rabu, 22/2). Sosialisasi ini terkait Pemadanan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sasaran sosialisasi ini adalah Wakil Dekan II Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), ketua jurusan, ketua prodi, ketua lembaga kemahasiswaan, dan operator jurusan dan prodi Universitas Tadulako. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Ruang Senat FKIP Universitas Tadulako.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Pada kesempatan ini, Penyuluh KPP Pratama Palu Asria Ningsih menjelaskan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi akan menggunakan NIK sebagai NPWP dan selain Orang Pribadi akan menggunakan NPWP 16 digit. “NIK yang terintegrasi dengan NPWP berlaku mulai 1 Januari 2024. Meskipun demikian, para wajib pajak diimbau untuk memadankan NIK dan NPWP mulai dari sekarang,” ujar Asria.
Wakil Dekan II FKIP Kamaluddin menyambut baik kegiatan sosialisasi Pemadanan NIK sebagai NPWP yang dilakukan oleh KPP Pratama Palu. Kamaluddin mengatakan akan menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh Civitas Akademika Universitas Tadulako. Tidak hanya itu, Tim Penyuluh KPP Pratama Palu juga mengimbau wajib pajak, khususnya dosen dan pegawai Universitas Tadulako, agar segera malaksanakan kewajiban Pelaporan SPT Tahunan lebih awal karena Pelaporan SPT Tahunan sudah dapat dilakukan per tanggal 1 Januari 2023. Batas pelaporan untuk Orang Pribadi adalah 31 Maret 2023.
Pewarta: Ridha Arum Sholechah |
Kontributor Foto: Dwi Kurniawan |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 views