Kelas pajak secara daring kembali diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Utara. Kelas pajak online kali ini mengusung tema Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara, PMK-58/PMK.03/2022, dan PMK-59/PMK.03/2022. Kelas pajak dilaksanakan oleh tim penyuluh di Studio Penyuluh KPP Pratama Bekasi Utara, Kota Bekasi (Jumat,17/02).
Kelas pajak diikuti oleh para bendahara Pemerintah Kota Bekasi. Mereka diimbau untuk segera melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan membuat Formulir 1721 A2 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantornya masing-masing.
Kepala KPP Pratama Bekasi Utara juga mengingatkan kembali setelah melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak agar segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini dilakukan agar wajib pajak tidak lupa akan batas penggunaan NPWP sampai tanggal 31 Desember 2023.
Pewarta: Ade Kurnia Sandy |
Kontributor Foto: Tim Penyuluh |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 9 views