Bendahara Dinas Komunikasi dan Informasi Kepulauan Sula mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana untuk berkonsultasi pembuatan bukti potong 1721-A2 di KP2KP Sanana, Kab. Kepulauan Sula (Kamis, 2/2). Petugas helpdesk Hanif Maulana Iqbal segera memberikan asistensi pembuatan bukti potong menggunakan aplikasi Excel untuk mempermudah tugas bendahara instansi.

Wajib pajak memiliki kewajiban lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak setiap tahunnya. Batas waktu pelaporan sampai dengan 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. Untuk melaporkan SPT Tahunan khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), memelurkan bukti potong 1721-A2 dari instansinya. Bukti potong tersebut wajib dibuat oleh Bendahara Instansi Pemerintah.

“Data-data yang perlu diisi pada aplikasi diambil dari daftar gaji, sehingga kita cukup memindahkannya saja dan perhitungannya sudah otomatis dengan sistem,” jelas Hanif.

Pewarta: Hanif Maulana Iqbal
Kontributor Foto: Hanif Maulana Iqbal
Editor: Stesya Emilia