Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto melakukan asistensi untuk pegawai dan staf Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara (Senin, 6/3). Asistensi yang diberikan adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kegiatan ini juga ditujukan untuk bendahara serta kepala SD, SMP, dan SMA Gorontalo Utara. Kegiatan asistensi ini berlangsung selama dua hari secara berturut-turut, yaitu hari Senin, 6 Maret 2023 hingga Selasa, 7 Maret 2023 di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara.

Di hari pertama, asistensi difokuskan kepada pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara. Sedangkan hari kedua, kegiatan asistensi ini dihadiri oleh bendahara dan kepala sekolah di lingkungan Gorontalo Utara. Kegiatan berlangsung dengan lancar, di mana para pegawai, staf, dan pejabat sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan ramai mendatangi Aula Dinas Pendidikan dari pukul 10:00 s.d. 13:00 WITA untuk turut mengikuti asistensi tersebut.

Sebelumnya, hal ini juga tak lepas dari inisiatif Irwan Abudi Usman, M.Pd. selaku kepala Dinas Pendidikan bersama bendahara dinas untuk turut mengundang kepala sekolah beserta bendahara sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara.

Kesediaan Irwan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara untuk mengundang seluruh bendahara dan kepala sekolah mendapat apresiasi dari Tim KP2KP Limboto. Baik penyuluh pajak maupun pihak dinas pendidikan berharap hadirnya perwakilan pejabat sekolah tersebut dapat memberikan manfaat yang signifikan terhadap upaya percepatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan pemadanan NIK menjadi NPWP sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini juga berkaitan dengan masa pelaporan SPT Tahunan yang segera berakhir di 31 Maret 2023 mendatang.

Di akhir asistensi hari kedua, Tim KP2KP Limboto memberikan sedikit imbauan kepada wajib pajak yang hadir terkait kemudahan akses dalam melaporkan SPT Tahunan. Karena pelaporan saat ini sudah berbasis online, maka pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK dapat di laksanakan kapan saja dan di mana saja. Bahkan hanya menggunakan media smartphone, wajib pajak sudah dapat melaporkan kewajiban perpajakan melalui situs pajak.go.id.

“Saya berharap Bapak dan Ibu dapat membimbing para guru dan staf lainnya di lingkungan sekolah masing-masing untuk dapat segera melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar,” ucap Penyuluh KP2KP Limboto Jose Saragih menutup asistensi.

Pewarta: Agnes Natasya Anggraeni Permatasari
Kontributor Foto: Dimas Havis Farasi
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan