Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu bersinergi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengadakan sosialisasi kewajiban perpajakan bertempat di Aula Sinergitas BPSDM Provinsi Sulawesi Tengah (Kamis, 2/3).
Sosialisasi ini dihadiri oleh bendahara pengeluaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Tim penyuluh paja dengan didampingi Account Representative KPP Pratama Palu, memberikan materi tentang pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-59/2022.
Sosialisasi ini mendapat apresiasi dari satu Bendaharawan Provinsi Sulawesi Tengah. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pajak Palu telah memberikan pelatihan kepada Bendahara Pengeluaran dan memberikan informasi terkait peraturan perpajakan terbaru,” ungkap Umar.
Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Alixas Biki mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi lebih awal dan juga segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
“Bagi Bapak dan Ibu yang belum melaporkan SPT Tahunan dan memadankan NIK, kami akan membuka pojok pajak yang dapat membantu pelaporan SPT Tahunan dan juga pemadanan NIK menjadi NPWP Bapak/Ibu setelah kegiatan sosialisasi ini,” ujar Alixas.
Dengan adanya sosialisasi ini, KPP Pratama Palu berharap peserta semakin paham dalam menentukan kapan dan apa saja kegiatan yang terhutang atau tidak terhutang pajak serta bagaimana mekanisme pemotongan/pemungutan pajak.
Pewarta: Ridha Arum Sholechah |
Kontributor Foto:Satria Arif Rahmat |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 6 views