Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan edukasi bagi wajib pajak yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjalan usaha di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang, Kabupaten Pinrang (Senin, 13/3). Edukasi yang diberikan terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi.  

Sukriah, seorang ASN yang baru saja menjalankan usahanya sejak tahun lalu, mengaku bingung mengenai kewajiban perpajakan yang harus dijalankan. Sukriah mengaku selalu menggunakan e-filing untuk melaporkan SPT Tahunannya berdasarkan bukti potong yang diterimanya. “Berdasarkan keterangan petugas saat tahun lalu saya berkonsultasi, usahawan tidak dikenai pajak penghasilan apabila omzetnya belum melewati Rp500 juta,” tambah Sukriah. 

Aisyah, petugas TPT KP2KP Pinrang, memberikan penjelasan kepada Sukriah terkait pembayaran pajak penghasilan. “Usahawan memang tidak membayar jika omzetnya belum mencapai 500 juta, namun harus tetap menjalankan kewajibannya untuk lapor SPT Tahunan,” papar Aisyah. 

Aisyah juga menjabarkan tata cara pelaporan SPT Tahunan bagi PNS atau karyawan dengan pemberi kerja yang juga memiliki usaha. “PNS atau karyawan lain yang mendapatkan bukti potong dapat memasukkan penghasilan bruto dan neto dari pemberi kerja pada lampiran I, serta memasukkan penghasilan dari usaha pada lampiran III sebagai penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final. Tidak lupa untuk memasukkan harta, utang, serta anggota keluarga yang menjadi tanggungan,” jelas Aisyah. 

Sukriah melaporkan SPT Tahunannya dengan asistensi dari petugas dan berjanji akan mencoba untuk melaporkan SPT Tahunannya secara mandiri tahun depan. 

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Putri Syahnaz Hanindira
Editor: Letna Helma Lantika Wisda, Imam Dharmawan