
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone Hadinengrat Nusantoro bersama Kepala Seksi Pelayanan Arif Rusdyansyah Mustafa mengadakan pertemuan dengan Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bone Ardyansyah dalam rangka audiensi Pemandanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta memberikan himbauan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (Kamis, 16/2). Kapolres Bone menyambut langsung kedatangan rombongan Kantor Pajak Bone di ruang tamu Polres Bone.
Pihak KPP Pratama Watampone menggunakan kesempatan pertemuan ini untuk menjalin silaturahmi yang baik antar instansi dan juga memberikan penjelasan terkait program yang sedang dijalankan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu Pemadanan NIK sebagai NPWP.
“Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) proses pemadanan ini bertujuan agar NPWP kedepannya dapat terintegrasi dengan NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga dapat memudahkan masyarakat dengan hanya cukup 1 nomor yang dapat digunakan sebagai NIK dan NPWP,” ujar Arif Rusdyansyah.
Kapolres Bone Ardyansyah menyatakan dukungan dan himbauan kepada seluruh anggota Polres beserta seluruh wajib pajak yang ada di Kabupaten Bone untuk melakukan Pemadanan NIK sebagai NPWP dan juga melaporkan SPT Tahunan 2022.
Di akhir pertemuan tersebut, Kepala KPP Pratama Watampone mengajak Kapolres Bone untuk mengabadikan momen pertemuan dengan sesi foto bersama, pimpinan kantor pajak bone itu juga berharap bahwa hubungan baik antar instansi dapat terus menguat.
Pewarta: Affan Ghiffari |
Kontributor Foto: Affan Ghiffari |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 8 views