Kanwil DJP Jakarta Pusat melakukan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas penyidikan tersangka TB (Rabu, 29/3).
Penyerahan tersangka TB ke Kejaksaan ini dilakukan setelah sebelumnya diserahkan tersangka LS yang telah diadili terlebih dahulu dalam berkas perkara terpisah dan telah divonis bersalah sesuai dengan keputusan kasasi di Mahkamah Agung pada tahun 2022.
Tersangka TB tidak kooperatif selama proses penyidikan dan sempat melarikan diri ke luar negeri sehingga ditetapkan sebagai DPO oleh Kepolisian.Tersangka ditangkap di persembunyiannya dan selanjutnya ditahan di Bareskrim Polri.
Tersangka TB sebelumnya juga telah dua kali melakukan upaya hukum gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah diputuskan ditolak. Terhadap tersangka TB selain dikenakan pasal pidana di bidang perpajakan juga disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejumlah aset milik tersangka TB berupa tanah bangunan, kendaraan, obligasi, dan uang dalam rekening bank telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan guna pemulihan kerugian negara.
Keberhasilan penegakan hukum Kanwil DJP Jakarta Pusat ini merupakan hasil kolaborasi, koordinasi dan sinergi antara PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat, Interpol, Kepolisian (Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri), dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta didukung oleh PPATK, OJK, BPN, dan Kemenkumham.
Mengingat kasus pidana ini melibatkan transaksi keuangan lintas negara dalam prosesnya keberhasilan pengungkapan kasus ini juga berkat kerjasama Direktorat Jenderal Pajak dengan otoritas perpajakan negara mitra, antara lain Singapura, Malaysia, dan British Virgin Island.
Penegakan hukum yang kami lakukan adalah merupakan salah satu tugas dan fungsi DJP selain fungsi pelayanan dan penyuluhan pada masyarakat secara luas demi pengamanan penerimaan negara dari pajak. Penegakan hukum tersebut jauh lebih penting demi memberikan rasa keadilan bagi para wajib pajak lainnya yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.
Pewarta: Indra Hadi |
Kontributor Foto: Irfan Avio |
Editor: Fatah Yasin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 views