Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur menyelenggarakan kegiatan Layanan di Luar Kantor (LDK) di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur di Kantor Kelurahan Rejomulyo (Rabu, 8/2).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Pelayanan yang diberikan meliputi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), cetak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan konsultasi perpajakan. Pemberian layanan perpajakan tersebut dimulai pukul 09.00 s.d 15.00 WIB. Tim yang bertugas dalam kegiatan LDK berjumlah 5 orang yang terdiri dari satu Kepala Seksi, satu Account Representative, satu Fungsional Penilai, dan dua pelaksana.
KPP Pratama Semarang Timur berharap wajib pajak, khususnya warga Kelurahan Rejomulyo, merasa dipermudah dalam kebutuhan asistensi terkait pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya sehingga kepatuhan wajib pajak dapat meningkat.
Pewarta: Eka Nofianti |
Kontributor Foto: Muhammad Hasan Firdaus |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
- 5 views