
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) Cucu Supriatna di rumah dinas Gubernur, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Selasa, 21/2).
Pemadanan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal. Hal ini sesuai dengan amanat Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Selain mengajak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP Gubernur Kepri juga mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan SPT. “Saya mengimbau seluruh masyarakat Kepri untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dan melaporkan SPT Tahunan,” ujar Ansar.
Proses pemadanan NIK menjadi NPWP berlangsung bertahap sampai akhir tahun 2023 dan akan diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari 2024. “Penggunaan NPWP 15 digit akan tetap bisa digunakan hingga akhir 2023. Setelah itu, mulai 1 Januari 2024 sudah harus menggunakan NIK sebagai alat pemenuhan kewajiban perpajakan,” terang Cucu Supriatna.
Proses pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara daring melalui laman pajak.go.id. Wajib Pajak hanya login menggunakan akun pajak.go.id kemudian melakukan pemadanan di menu profil dengan mengisi NIK dan menekan tombol validasi. “Apabila sudah valid maka teman-teman wajib pajak sudah bisa menggunakan NIK sebagai NPWP,” ujar Cucu.
Pewarta: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Kontributor Foto: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 14 views