
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang menyediakan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di gerai pelayanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tanjungpinang (Jum’at, 10/2). Pembukaan layanan asistensi ini merupakan bentuk pelayanan perpajakan di luar lingkungan kantor melalui MPP yang bertempat di Jalan Agus Salim, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Sejak diresmikan pada Oktober 2022 silam, KPP Pratama Tanjung Pinang telah membuka layanan pajak di luar kantor melalui Gerai MPP Kota Tanjungpinang yang dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Kegiatan ini merupakan kesepakatan bersama secara jangka panjang yang dibangun KPP Pratama Tanjung Pinang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang.
Terdapat berbagai layanan perpajakan yang diselenggarakan di Gerai MPP antara lain: pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aktivasi dan cek Electronic Filing Identification Number (e-FIN), pembuatan e-billing, asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi dan Badan, serta konsultasi umum perpajakan.
“Selain datang langsung ke KPP, wajib pajak dapat memanfaatkan gerai pelayanan MPP untuk memperoleh asistensi pelaporan SPT Tahunan,” ujar Kepala Seksi Pelayanan Ariyadi. Ia juga menyampaikan bahwa wajib pajak dapat sekaligus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan asistensi petugas pajak.
Gerai pelayanan yang dibuka di MPP Kota Tanjungpinang menjadi salah satu layanan pajak di luar kantor yang tengah digiatkan oleh KPP Pratama Tanjung Pinang di samping Pojok Pajak dan berbagai kegiatan lainnya. Hal ini gencar dilakukan mengingat adanya kewajiban pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak di awal tahun yang batas waktunya tanggal 31 Maret bagi orang pribadi dan 30 April bagi badan usaha.
Pewarta: Andrean Rifaldo |
Kontributor Foto: Joshua Gregorio Wijaya |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 31 views