
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) Tarmizi menyampaikan kuliah umum di ruang Aula Universitas Sari Mulia, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Rabu, 15/2). Kegiatan ini diikuti oleh para dosen dan 60 mahasiswa Universitas Sari Mulia.
Kuliah umum ini dilaksanakan sebagai upaya menumbuhkan kesadaran pajak kepada para dosen dan mahasiswa, serta sebagai rangkaian kegiatan dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tax Center antara Kanwil DJP Kalselteng dan Universitas Sari Mulia.
Tarmizi membuka kuliah umum dengan membawakan materi tentang sumber pembiayaan negara, yang terdiri dari pinjaman luar negeri dan dalam negeri, penjualan sumber daya alam, serta penerimaan pajak. “Pajak merupakan kontributor penerimaan negara terbesar, minim risiko, dan dapat meningkatkan kemandirian suatu bangsa,” tutur Tarmizi.
Lebih lanjut Tarmizi memaparkan terkait kewajiban perpajakan bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Melalui kuliah umum ini, pihaknya berupaya menekan poteni adanya free rider, yaitu pihak yang tidak memenuhi kewajibannya, dalam hal ini adalah kewajiban perpajakan, tetapi menuntut akan haknya, contohnya fasilitas yang pembangunannya menggunakan uang pajak. “Ibarat kita sedang makan bersama, tetapi ada yang tidak membayar makanannya, seperti itulah free rider,” ungkap Tarmizi.
Di akhir materi, Tarmizi mengimbau seluruh dosen maupun mahasiswa yang sudah memiliki NPWP untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP dan melaporkan SPT Tahunan melalui laman pajak.go.id sebelum batas akhir pelaporan yaitu 31 Maret 2023.
Acara ini pun mendapatkan sambutan hangat dari civitas akademika di lingkungan Universitas Sari Mulia. Agenda kuliah umum secara keseluruhan berjalan interaktif, para mahasiswa dan dosen tidak hanya menyimak materi dengan saksama, namun juga aktif mengajukan pertanyaan sekaligus berdiskusi.
Pihak Kanwil DJP Kalselteng berharap kuliah umum ini dapat mendorong mahasiswa untuk paham, mampu, sadar, peduli, dan berkontribusi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.
Pewarta: Safira Luthfiarizka Sejati |
Kontributor Foto: Bayu Prasetyo |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 8 views