Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat (KPP Denbar) mengunjungi dan memberikan edukasi terhadap Wajib Pajak (WP) CV. Jaya Danendra, Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru yang berlokasi di Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar Bali (Selasa, 21/02). Kunjungan tersebut dilakukan sehubungan dengan permintaan aktivasi akun PKP yang dilakukan wajib pajak atas kegiatan usaha berupa Gerai Indomaret yang diperkirakan akan mulai beroperasi April 2023.

Dalam kunjungan tersebut, petugas KPP Denbar yaitu I Gusti Putu Awan Ariandana menemui I Made Darmana Putra yang merupakan perwakilan wajib pajak yang ditemui saat penelitian lapangan. Petugas meneliti dan mewawancarai I Made Darmana Putra terkait kesesuaian data wajib pajak dengan keadaan sebenarnya di lapangan seperti jenis kegiatan usaha, kisaran omzet atau perkiraan penghasilan kotor per bulan, tanggal kegiatan usaha mulai beroperasi, aset-aset yang digunakan dalam menunjang kegiatan usaha, status kepemilikan tempat usaha serta informasi mengenai proses bisnis kegiatan usaha.

Pada kesempatan tersebut petugas juga memberikan edukasi dan informasi dasar kewajiban wajib pajak sebagai PKP. "Sehubungan dengan perusahaan Bapak telah berstatus PKP, mohon agar tertib melaporkan SPT Masa PPN yang telah menjadi kewajiban yang melekat sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir," ujar I Gusti Putu Awan Ariandana. Informasi yang diberikan yaitu pengajuan sertifikat elektronik, informasi mengenai jangka waktu batas penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan batas waktu unggah dan persetujuan faktur pajak.

 

Pewarta: Desak Made Arisma Dewi
Kontributor Foto: I Gusti Putu Awan Ariandana
Editor: Desak Made Arisma Dewi