Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang bersama dengan Rukun Tetangga (RT) 014 Kelurahan Satimpo, mengadakan sosialisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan SPT Tahunan yang diadakan di Balai RT 014 Kelurahan Satimpo, Kota Bontang (Minggu, 19/2).

Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan sekaligus membantu dalam melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pelaporan SPT Tahunan kepada warga RT 014 Kelurahan Satimpo.

Sosialisasi diawali dengan kata sambutan dari Kepala KPP Pratama Bontang yaitu Hanis Purwanto. “NIK sebagai NPWP bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya, Wajib pajak nantinya dapat mengelola pajaknya hanya dengan menggunakan NIK saja,” ujar Hanis.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Afif Abdur Rahman menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mempercepat implementasi pemadanan data mandiri NIK sebagai NPWP sesuai ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pemutakhiran data mandiri merupakan kewajiban dari seluruh wajib pajak untuk pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemutakhiran atau pemadanan NIK sebagai NPWP dapat dilakukan secara mandiri melalui laman pajak.go.id atau dengan datang langsung ke kantor pajak setempat.

Setelah itu kegiatan dilanjutkan dengan sosialisai tata cara pelaporan SPT Tahunan baik melalui e-Filing maupun secara manual kepada warga .

Ketua RT 014 Kelurahan Satimpo Heri mengatakan sangat terbantu dengan kegiatan pendampingan ini dan berterima kasih atas bantuna pihak KPP Pratama Bontang telah membantu warga RT 014 Kelurahan Satimpo dalam melakukan pemadanan NIK dan pelaporan SPT Tahunan.

Pewarta:Muhammad Abdul Malik Fajar
Kontributor Foto:Raditya Rachmat Wahyudi
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji