Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan edukasi secara one on one terhadap Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Edukasi terhadap wajib pajak tersebut dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu, Jeneponto (Kamis, 9/3). Edukasi ini dihadiri oleh Wajib Pajak UMKM yang telah menerima undangan edukasi dari KP2KP Bontosunggu.

Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 WITA sampai dengan pukul 15.00 WITA. Pelaksana KP2KP Bontosunggu memberikan penjelasan terkait kewajiban perpajakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Usaha. Wajib pajak diimbau untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan e-Form melalui laman pajak.go.id. Selain itu, petugas juga menjelaskan aturan terkait pemandanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di mana nantinya NIK akan digunakan sebagai NPWP.

Petugas di TPT membantu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak menggunakan e-Form. Diakhir kegiatan, wajib pajak menandatangani Berita Acara (BA) edukasi one on one sebagai bukti telah menerima dan memahami penjelasan petugas terkait edukasi yang dilakukan.

Pewarta:Andi Tenri Akkajeng
Kontributor Foto:Andi Tenri Akkajeng
Editor: Letna Helma Lantika Wisda, Syarifah S. R.