Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur mengunjungi lokasi usaha salah satu Wajib Pajak Badan dalam rangka aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlokasi di Kelurahan Pedungan (Jumat, 3/2). Dalam kunjungan tersebut, Petugas KPP Pratama Denpasar Timur mewawancarai perwakilan perusahaan tentang kegiatan usaha yang dilakukan yaitu dalam bidang pengendalian hama. Selain melakukan wawancara, Petugas KPP Pratama Denpasar Timur juga menjelaskan secara singkat terkait kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kunjungan diakhiri dengan penandatangan Berita Acara dan Surat Tugas oleh perwakilan perusahaan.
Aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) diperlukan agar wajib pajak dapat mengakses aplikasi e-Faktur untuk membuat faktur pajak. Salah satu tahapan dalam proses aktivasi akun PKP, yaitu mengunjungi lokasi usaha wajib pajak untuk memastikan kesesuaian lokasi usaha serta mengetahui informasi terkait kegiatan usaha wajib pajak.
Pewarta: Devi Rifka Nabila |
Kontributor Foto: Devi Rifka Nabila |
Editor: Devi Rifka Nabila |
- 14 views