
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb menyambangi sebuah toko pakaian yang berlokasi di Jalan Panembahan, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Selasa, 21/2). Tim yang bertugas pada kesempatan kali ini adalah Kepala Seksi Pengawasan IV Her Ovita Trianggono Iriawan bersama dengan Account Representative Seksi Pengawasan IV Eko Saputro dan Didik Prasetyo
Kunjungan yang berlangsung pada pukul 10.00 WITA ini bertujuan untuk melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Salah satu alasan dilaksanakan kegiatan KPDL ini karena toko tersebut termasuk toko pakaian besar di Kabupaten Malinau.
Sebelumnya, Tim KPP Pratama Tanjung Redeb telah mengunjungi toko pakaian ini pada tahun lalu. Namun karena wajib pajak sulit dihubungi dan terkendala dengan sinyal, komunikasi pun berlangsung kurang lancar. Oleh sebab itu, Tim KPP Pratama Tanjung Redeb memilih untuk mendatangi kembali toko ini.
Tak hanya melakukan wawancara untuk penggalian potensi, Tim KPP Pratama Tanjung Redeb juga memberikan informasi mengenai kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak karena telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Berhubung pada tahun ini kami sedang melaksanakan program pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, kami menyarankan Bapak untuk segera melakukan pemutakhiran data mandiri di laman DJP Online,” tutur Eko. Eko menambahkan bahwa batas waktu pemadanan ini sama dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2022, yaitu 31 Maret 2023.
Eko juga menjelaskan apabila wajib pajak belum melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP sampai dengan tanggal 31 Maret 2023, wajib pajak hanya dapat melakukan memadankan NIK sebagai NPWP ke kantor pajak terdaftar.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Her Ovita Trianggono Iriawan |
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
- 14 views