Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Langsa bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Karang Baru memberikan penyuluhan kepada para datok penghulu dan perangkat desa dari 33 desa di Kecamatan Bendahara (Senin, 30/1). Penyuluhan perpajakan yang diadakan di Gedung Pertemuan Banta Achmad ini terkait kewajiban perpajakan instansi pemerintah desa, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Langsa Franki Nababan menyampaikan kembali kepada seluruh datok penghulu dan perangkat desa untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan baik pemotongan/pemungutan dan penyetoran serta pelaporan pajak tahun pajak 2022 dengan benar untuk menghindari sanksi administrasi perpajakan. Kewajiban perpajakan instansi pemerintah desa agar dilakukan sesuai ketentuan dalam PMK nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah yang telah diubah berdasarkan PMK nomor 59/PMK.03/2022.
Selain memberikan sosialisasi, KPP Pratama Langsa juga memberikan piagam apresiasi kepada tiga desa dengan pelaksanaan kepatuhan perpajakan terbaik tahun pajak 2022. Tiga desa tersebut, yaitu Desa Teluk Kepayang, Desa Tumpok Tengoh, dan Desa Lubuk Batil. Pemberian piagam apresiasi tersebut dimaksudkan agar dapat dijadikan teladan oleh desa lainnya dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah desa di Kabupaten Aceh Tamiang.
Pelaksanaan sosialisasi juga dilaksanakan dalam bentuk pemberian asistensi/bimbingan teknis dan pojok pajak untuk melayani wajib pajak yang datang, baik peserta kegiatan sosialisasi maupun wajib pajak yang lainnya, yang hadir ke lokasi sosialisasi. Bimbingan teknis yang diberikan terkait pemutakhiran data mandiri wajib pajak dan pelaporan SPT Tahunan PPh OP melalui e-Filing.
Pewarta: Indra Gabe Simorangkir |
Kontributor Foto: Muhammad Ilham Akbar Pulungan |
Editor: Bonita |
- 22 views