Tim penyuluh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sekadau mengadakan edukasi perpajakan tentang Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Bagi Orang Pribadi dan Pemadanan Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sekadau (Selasa, 31/1).
Peserta dari kegiatan edukasi ini adalah seluruh pegawai BPS Kabupaten Sekadau dan pemateri dalam kegiatan ini adalah Tim Penyuluh dari KP2KP Sekadau. Dalam kegiatan ini, pemateri tidak hanya memaparkan materi, tetapi juga mengajak pegawai BPS Kabupaten Sekadau mempraktikkan materi yang telah dipaparkan.
Edukasi perpajakan yang diadakan oleh KP2KP Sekadau ini merupakan bentuk tindak lanjut terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi Orang Pribadi dan pemadanan data NIK dengan NPWP. Per 31 Januari 2023, 17 dari 19 orang pegawai BPS Kabupaten Sekadau telah melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dan telah memadankan data NIK menjadi NPWP. Selain itu, dengan diadakannya edukasi perpajakan ini, pegawai BPS Kabupaten Sekadau dapat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi secara mandiri untuk tahun pajak berikutnya.
Pewarta: Tatas Saputra |
Kontributor Foto: Panji Prasetyo |
Editor: Bonita |
- 11 views