Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melaksanakan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh pegawai KPP Pratama Bontang, yaitu Dodi Chandra Yosafat Pane dan Linda Ayu Wulandari di Kota Bontang (Senin, 30/1). Verifikasi lapangan ini dilaksanakan dalam rangka menanggapi permohonan wajib pajak untuk mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Verifikasi lapangan dilakukan dalam rangka memastikan kesesuaian isian data yang ajukan oleh PKP dengan keadaan yang sebenarnya. Setelah dilakukan verifikasi lapangan, petugas verifikasi lapangan membuat Laporan Hasil Penelitian (LHP) yang menegaskan apakah permohonan yang diajukan oleh PKP diterima atau ditolak.

Dalam kegiatan verifikasi lapangan, petugas memberikan informasi terkait dengan kewajiban dari wajib pajak yang telah dikukuhkan PKP untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan. Kewajiban tersebut wajib dilaksanakan guna terhindar dari sanksi dan denda. Selain itu, petugas juga mengingatkan menganai Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan, serta melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pewarta: Dodi Chandra Yosafat Pane
Kontributor Foto: Dodi dan LInda
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji