
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara melaksanakan sosialisasi implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring dari KPP Madya Dua Jakarta Utara (Senin, 20/2). Kegiatan ini dihadiri 78 wajib pajak terdaftar.
Sosialisasi dilaksanakan pukul 10.00 sampai 11.30 WIB secara daring. Materi disampaikan Fungsiona Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Utara, terdiri dari Ferry Nando Sandhorra Penyuluh Pajak Ahli Muda, Beryl Hutapea Asisten Penyuluh Pajak Mahir. Materi yang disampaikan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, serta FAQ dan Kode Error yang dapat terjadi saat proses pemutakhiran data mandiri melalui DJP Online.
Selain itu, Angga Burhani menyampaikan video tutorial langkah-langkah pemutakhiran data mandiri, dilanjutkan sesi tanya jawab. Pertanyaan yang diajukan peserta antara lain tentang tindak lanjut jika data NIK dan NPWP tidak valid, ketentuan jika suami istri melakukan pisah harta, dan sebagainya.
Implementasi NIK dan NPWP bertujuan mempermudah proses administrasi dan pengawasan pajak di Indonesia serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak. Integrasi NIK menjadi NPWP memungkinkan wajib pajak menggunakan NIK sebagai NPWP. Masyarakat Indonesia yang sudah memiliki NIK tidak perlu lagi membuat NPWP terpisah hanya perlu melakukan registrasi ulang.
Fungsional Penyuluh Pajak mengimbau agar wajib pajak segera melaksanakan pemutakhiran data secara mandiri sebelum tanggal 31 Maret 2023. Kegiatan sosialisasi dihadiri 78 wajib pajak melalui aplikasi Zoom Meeting. KPP Madya Dua Jakarta Utara berharap sosialisasi ini dapat mengedukasi wajib pajak dan pemadanan NIK-NPWP mejadi optimal serta kepatuhan pelaporan SPT meningkat.
Pewarta: Dwiki Rosihadi Perwira |
Kontributor Foto: Dwiki Rosihadi Perwira |
Editor:Gusmarni Djahidin |
- 17 views