
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang menghadirkan Pojok Pajak di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepulauan Riau yang berlokasi di Gedung Sultan Mahmud Riayat Syah, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Jumat, 25/2). Kegiatan Pojok Pajak ini digelar selama lima hari mulai Senin, 20 Februari 2023 yang ditujukan untuk memberikan asistensi pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pegawai dan masyarakat sekitar.
Sebelumnya, KPP Pratama Tanjung Pinang dengan menggandeng BKAD Kepulauan Riau telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kewajiban perpajakan di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepulauan Riau yang dihadiri oleh perwakilan pegawai dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Senin, 20/2). Sosialisasi tersebut menjadi pembuka (kick-off) dari rangkaian kegiatan Pojok Pajak yang diselenggarakan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
“Pojok Pajak ini diselenggarakan sebagai asistensi bagi wajib pajak dalam melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta pelaporan SPT (Surat Pembeitahuan) Tahunan,” ujar Kepala Seksi Pelayanan Ariyadi. Asistensi penting untuk dilakukan mengingat waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang telah memasuki akhir bulan kedua. Oleh karena itu, Ariyadi menegaskan bahwa pemadanan NIK dan NPWP hendaknya dilakukan bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan tersebut agar wajib pajak dapat dengan segera merasakan manfaatnya.
Pewarta: Andrean Rifaldo |
Kontributor Foto: Hafidz Al Rizq |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 17 views