
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan kegiatan Business Development Service (BDS) mengenai Strategi Pemasaran dan Digital Marketing di Teras Belad Resto Sangatta Utara, Kab. Kutai Timur (Rabu, 15/3).
Kegiatan Sosialisasi BDS dihadiri oleh 27 peserta yang terdiri atas anggota koperasi dan pelaku UMKM yang berada di Sangatta Utara. Adapun pemateri dari KPP Bontang adalah Fungsional Penyuluh Pajak, Afif Abdur Rahman
“Business Development Services (BDS) merupakan salah satu program rutin DJP yang dilaksanakan oleh unit vertikal dalam memberikan pembinaan dan pengawasan bagi Wajib Pajak UMKM terutama dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban dan Wajib Pajak UMKM,” tutur Afif membuka acara.
Materi terkait hak dan kewajiban, aspek perpajakan UMKM, serta pemadanan NIK-NPWP disampaikan Afif guna memberikan edukasi pajak bagi para pelaku koperasi dan UMKM.
“Sesuai dengan UU HPP, para UMKM yang memiliki omzet dalam satu tahun di bawah 500 juta tidak akan dikenakan pajak seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, jika omzet yang di dapat dalam satu tahun melebihi 500 juta, maka selisih dari penghasilan bruto dan pengurang 500 juta tersebut akan dikenakan tarif pajak 0,5%. Contohnya dalam satu tahun mendapat omzet 510 juta, maka yang dikenakan pajak yaitu 10 juta dikalikan tarif 0,5%,” jelas Afif kepada para peserta.
Usai memaparkan materi, pemateri membuka sesi tanya jawab. Para peserta sangat antusias menanyakan terkait hal-hal perpajakan yang belum dipahaminya.
Harapan diadakannya program Business Development Services (BDS) agar para pelaku UMKM Sangatta Utara semakin berkembang dan lebih memahami serta taat terhadap hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Kharisma Citra Ayuning Tyas |
Kontributor Foto: Raditya Rahmat Wahyudi |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 6 views