Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) mengundang Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (Kamis, 23/2).
Pegawai dari Kanwil DJP DIY, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta, KPP Pratama Sleman, KPP Pratama Bantul, KPP Pratama Wates, dan KPP Pratama Wonosari hadir selaku perwakilan dari DJP, sedangkan Kepala Bidang Anggaran beserta staf dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta (BPKA DIY) hadir selaku perwakilan dari Pemerintah Provinsi DIY. Rapat koordinasi ini dilakukan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data serta pengawasan bersama kepatuhan dan penerimaan pajak di Provinsi DIY.
Di akhir acara, Tantri selaku Kepala Bidang Anggaran BPKA DIY berharap supaya kerja sama ini terus terjalin dan bermanfaat untuk kedua belah pihak sehingga nantinya dapat meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.
Pewarta: Wiwit Khotijah |
Kontributor Foto: Wiwit Khotijah |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
- 8 views