
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkal Pinang mengadakan Edukasi Perpajakan Pemadanan NIK menjadi NPWP dan Pelaporan SPT Tahunan di Aula Kantor Pemerintah Kota Pangkalpinang, Pangkalpinang (Senin, 20/2).
Acara dihadiri oleh seluruh perwakilan Organinasi Pemerintah Daerah (OPD), Dinas, Camat dan Lurah di Kota Pangkalpinang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Nomor 8 Tahun 2015, agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama di wilayah Kota Pangkalpinang agar melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dan patuh melaporkan SPT Tahunannya.
Kepala KPP Pangkal Pinang Muchamad Arifin dalam sambutannya mengajak para ASN agar menjadi sumber informasi dan contoh bagi masyarakat, khususnya di Kota Pangkalpinang dalam implementasi NIK sebagai NPWP dan juga pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan salah satu poin reformasi perpajakan dalam lingkup regulasi. Untuk itu diharapkan ASN dan pegawai BUMN menjadi pelopor utama sebagai contoh untuk masyarakat pada umumnya dalam melakukan pemadanan NIK dan NPWP,” ajak Arifin.
“Selain itu diharapkan tidak ada lagi informasi salah yang beredar seperti seluruh NIK memiliki kewajiban bayar pajak, padahal tetap berlaku batas minimal penghasilan yang dikenakan pajak. Informasi yang diberikan agar menjadi gambaran utuh dalam memadankan NPWP dan menjadi gambaran dalam pelaporan SPT Tahunan,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Pangkalpinang yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kota Pangkalpinang Erwandy mengimbau ASN di Kota Pangkalpinang agar mendukung program Satu Data Indonesia dan segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
”Diharapkan seluruh pegawai berjumlah 3305 pegawai dengan 3052 orang PNS dan 243 PPPK yang sudah memiliki kewajiban perpajakan agar melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga proses integrasi Satu Data Indonesia dapat berjalan secara optimal dan dalam waktu yang cepat,“ tegas Erwandy.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Pangkal Pinang, Valentina Simalango memberikan penjelasan dan tata cara mengenai pemadanan NIK menjadi NPWP yaitu dengan melakukan konfirmasi atau pemutakhiran kebenaran data utama NIK pada Laman Profil www.djponline.pajak.go.id. Selain itu dijelaskan tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing atau e-Form melalui laman Lapor SPT www.djponline.pajak.go.id.
Pewarta: Ira Siti Humaira Hidayati |
Kontributor Foto: Ira Siti Humaira Hidayati |
Editor: Teguh Budianto |
- 26 views