Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari menyelenggarakan kelas pajak membahas topik tentang cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) secara online menggunakan e-Filing yang disampaikan langsung melalui Zoom Meeting di Semarang (Selasa, 14/02).

Wajib pajak cukup mendaftar link pendaftaran yang sudah diinformasikan melalui media sosial Instagram maupun broadcasting WhatsApp yang telah diinformasikan kepada wajib pajak. Kelas pajak dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Materi dibawakan oleh Marcellinus Paskaris Wibowo, penyuluh pajak di KPP Pratama Semarang Candisari. Ia menyampaikan  Jenis SPT yang dapat dilaporkan dengan Layanan e-Filing yaitu formulir SPT 1770 SS dan SPT 1770 S.

Marcellinus menjelaskan bahwa wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari 60 juta setahun dapat melaporkan SPT dengan jenis formulir 1770 SS sedangkan penghasilan diatas 60 juta setahun dapat menggunakan formulir 1770 S. Adapun yang wajib diingat/dimiliki oleh Wajib Pajak yang akan lapor SPT yaitu sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (EFIN), akun DJP Online dan bukti potong 1721-A1 atau A2.

Apabila baru memiliki NPWP maka dapat mengajukan aktivasi EFIN terlebih dahulu agar dapat mendaftarkan akun DJP Online lalu dilanjutkan dengan pelaporan SPT Tahunan PPh OP secara mandiri. Jika mengalami kendala atau kesulitan dapat menghubungi contact centre Kring Pajak 1500 200 , Live Chat pajak.go.id, saluran e-mail resmi atau KPP terdaftarnya. “Bagi wajib pajak yang masih menunggu bukti potong dari pemberi kerja masih dapat melaporkan SPT Tahunan PPh OP sebelum 31 Maret 2023 dan jangan sungkan untuk bertanya ke KPP terdaftar terkait kendala yang dialami,” ujar Marcellinus.

Kelas Pajak SPT Tahunan PPh OP dibuka setiap hari Selasa selama pelaporan SPT Tahunan PPh OP dari 1 Januari hingga 31 Maret 2023.

KPP Pratama Semarang Candisari berharap dengan kelas pajak daring ini dapat membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya tanpa harus pergi jauh-jauh ke kantor pajak.

 

Pewarta: R Budi Utomo
Kontributor Foto: R Budi Utomo
Editor: Dyah Sri Rejeki