
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Seksi Pengawasan I, Kepala Seksi Pengawasan II, dan Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Maros menyambangi Kantor Bupati Kabupaten Maros untuk melaksanakan kegiatan Pekan Panutan 2023, Turikale, Maros (Senin, 13/2).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sinergi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pajak serta sebagai upaya untuk menyuarakan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing.
“Ayo kita menyampaikan SPT tahunan secara online dan tentu saja membayar pajak sebelum jatuh tempo. Saya telah menyampaikan SPT saya secara online dengan menggunakan e-filing,” ujar Bupati Kabupaten Maros pada kegiatan Pekan Panutan.
“Tidak hanya saya dan Ibu, Bapak Sekda, Kepala OPD serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Maros harus segera melaporkan SPT Tahunannya secara online untuk memberi contoh kepada masyarakat," tambahnya.
DJP menawarkan kemudahan dalam pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing. Melalui cara ini, masyarakat bisa melakukan pelaporan dimana saja dan kapan saja. Sebuah solusi dari DJP agar administrasi perpajakan bisa dilakukan tanpa harus ke kantor pajak.
Pada Pekan Panutan ini, selain penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi, KPP Pratama Maros juga menyampaikan terkait Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sehingga terbit peraturan turunannya yaitu PMK-112/2022. Penggunaan NIK menjadi NPWP (16 digit) terhitung sejak 14 Juli 2022. Namun, wajib pajak masih dapat menggunakan NPWP 15 digit sampai dengan 31 Desember 2023.
Wajib pajak dapat mengecek kevalidan datanya melalui DJP Online. Jika datanya valid, maka NIK sudah bisa dipakai sebagai NPWP. Namun, jika datanya tidak valid, wajib pajak perlu melakukan update data terlebih dahulu. Jika wajib pajak tidak memperbaharui data sampai dengan 31 Desember 2023, wajib pajak tidak dapat menggunakan NPWP 15 digit dalam layanan administrasi perpajakan dan layanan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP.
Pewarta: Fadel Muhammad R |
Kontributor Foto: Fadel Muhammad R |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 18 views