Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Serui memberikan layanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua (Jumat, 17/2). Para anggota PPS pemilu Tahun 2024 yang berasal dari kampung dan distrik di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen.

“Anggota PPS Pemilu 2024 berbondong-bondong mengajukan permohonan pendaftaran NPWP ke KP2KP Serui sejak hari Rabu tanggal 15 Februari 2023. Dengan jumlah kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen sekitar 160 kampung, diperkirakan nantinya ada kurang lebih 480 anggota PPS pemilu pemohon NPWP,” ungkap Pujianto, Kepala KP2KP Serui.

Dalam kesempatan yang sama Pujianto juga menyampaikan bahwa para calon wajib pajak yang mengajukan permohonan NPWP telah ditetapkan sebagai anggota PPS berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara pada Kabupaten Kepulauan Yapen untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Kami akan melayani pemohon NPWP yang datang ke KP2KP Serui setelah seluruh syarat pendaftaran NPWP dipenuhi. Bahkan kami mengimbau kepada pemohon NPWP untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak secara online melalui laman pajak.go.id untuk menghindari antrian dan kerumunan,” jelas Pujianto lebih lanjut.

Menurut Pujianto, proses pelayanan permohonan NPWP berjalan dengan tertib dan lancar meskipun bersamaan dengan antrian para wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan PPh OP dan SPT Tahunan PPh Badan. “Dari hari Rabu pagi sampai dengan Jumat sore pukul 17.00 WIT tercatat jumlah pemohon NPWP yang dilayani mencapai 374 wajib pajak dan kemungkinan masih akan bertambah lagi di minggu depan,” pungkasnya.

 

Pewarta: Pujianto
Kontributor Foto:Luthfi Hisyam
Editor: Bayu Kristianto