
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengajak masyarakat lapor SPT Tahunan dan Padankan NIK-NPWP dalam acara Talkshow di TVRI, Jalan Cibaduyut Raya Nomor 269 Bandung, (Senin, 13/2).
Erna mengatakan bahwa masyarakat yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Kami berharap kepada pemirsa (Wajib Pajak) untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Erna mengimbau wajib pajak untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan lebih awal dan tidak menunggu sampai batas akhir pelaporan. “Saat ini pelaporan SPT dilakukan secara online, jika diakhirkan takutnya terjadi overload yang menyebabkan aplikasi mengalami gangguan. Akibatnya jika pelaporan SPT terlambat akan mendapatkan sanksi yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Selain itu, Erna menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), per 1 Janari 2024 Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menggantikan NPWP dalam administrasi perpajakan.
Ia berharap wajib pajak dapat segera memadankan NIK menjadi NPWP secara mandiri, “Mohon kiranya kepada masyarakat dapat secara mandiri memadankan NIK-NPWP melalui sistem pajak.go.id. Jika ada kesulitan bisa menghubungi kami melalui Kring Pajak 1500200 atau juga datang langsung ke KPP,” pungkasnya.
Pewarta: Fikri Mediyanto |
Kontributor Foto: Fikri Mediyanto |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 12 views