Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya mengadakan kegiatan Sosialisasi Hak dan Kewajiban Perpajakan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Aula KPP Pratama Majalaya, Jalan Peta nomor 7, Kota Bandung (Rabu, 25/1).
Acara sosialiasi ini dihadiri oleh para Kepala Desa dan staf dari Kecamatan Ibun, Rancaekek, Cimenyan, Ciparay, dan Cilengkrang, serta Inspektur Pembantu Wilayah I Ahmad Rizki Nugraha dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Moh. Ischaq.
Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Majalaya Akhmad Tizani mengapresiasi para aparat desa yang telah hadir dan menjalankan kewajiban perpajakan atas dana desanya dengan baik selama tahun 2022. Akhmad Tizani juga mengimbau para undangan untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP .
“Pemadanan NIK-NPWP bisa dilakukan secara online melalui DJP Online. Mudah dan tidak perlu ke KPP,” tutur Akhmad Tizani.
Sosialisasi perpajakan dana desa disampaikan oleh Penyuluh Pajak Deni Suardani. Deni berharap dengan kegiatan ini, aparat desa dapat mengimplementasikan hasil sosialisasi pada proses pemungutan dan pemotongan pajak di desanya.
Pewarta: Nabila Juliani |
Kontributor Foto:Nabila Juliani |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 9 views