Petugas Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melakukan kunjungan ke wajib pajak di Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan (Kamis, 9/2). Kunjungan tersebut dalam rangka pemeriksaan tujuan lain sebagai tindaklanjut atas permohonan wajib pajak berupa penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penghapusan NPWP tersebut diajukan atas NPWP Badan yaitu sekolah. Alasan pengajuan penghapusan NPWP adalah terdapat NPWP ganda.

Pemeriksaan tujuan lain dilakukan dengan pemeriksaan lapangan. Namun, petugas pemeriksa pajak kesulitan untuk menemukan alamat Wajib Pajak (WP) karena alamat kurang lengkap. Alamat wajib pajak biasanya hanya terdiri dari nama banjar, nama desa, dan nama kecamatan. Guna mempermudah menemukan wajib pajak, petugas pemeriksa pajak (KPP Pratama Tabanan) berkoordinasi dengan perbekel setempat.

Pada kunjungan ke Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan untuk menindaklanjuti permohonan penghapusan NPWP, Petugas Pemeriksa Pajak KPP Pratama Tabanan berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan (Kaling) di Kantor Perbekel Desa Bantiran, Kec. Pupuan. Hasil koordinasi dengan Kaling di Kantor Perbekel Bantiran, Petugas Pemeriksa Pajak mendapatkan informasi tentang sekolah yang akan diajukan Penghapusan NPWP. Kepala lingkungan juga membantu Petugas Pemeriksa Pajak dengan menghubungi pengurus dari sekolah tersebut.

“Berkoordinasi dengan kantor perbekel sangat membantu dalam pemeriksaan lapangan. Selain membantu menemukan lokasi tepat alamat wajib pajak, kepala lingkungan setempat juga memahami kondisi warga-warganya sehingga dapat membantu mengetahui kondisi sebenarnya dari wajib pajak,” tutur I Gede Sukerena, Petugas Pemeriksa Pajak KPP Pratama Tabanan. Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan, selanjutnya dilakukan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar menerima atau menolak permohonan wajib pajak.

 

Pewarta:Ariella Dina Arasani
Kontributor Foto:Ariella Dina Arasani
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana