
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja menggelar kegiatan sosialisasi perpajakan yang berjudul “NPWP=NIK?” dan disiarkan langsung melalui akun Instagram @pajaksingaraja di Singaraja, Buleleng (Selasa, 14/2). Kegiatan ini dipandu oleh Suwisman Ariyanto dan Made Saras Mulia Rani yang merupakan Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Singaraja.
Pada awal materi, Suwisman menjelaskan bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) beserta peraturan turunannya yaitu PMK-112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Saras juga menambahkan bahwa pengecekan kevalidan NIK dapat dilakukan secara daring melalui DJP Online pada menu profil, sehinga Wajib Pajak tidak perlu datang ke KPP Pratama Singaraja. Apabila sudah valid, maka NIK sudah dapat dipakai sebagai NPWP. Namun, apabila data belum valid, Wajib Pajak perlu melakukan validasi dengan mengisi data sesuai dengan KTP sampai batas waktu terakhir pada 31 Desember 2023.
“Penggunaan NIK menjadi NPWP sendiri merupakan program yang bertujuan untuk mempermudah Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan yang sejalan dengan kebijakan satu data Indonesia atau biasa disebut dengan Single Identity Number. Oleh karena itu jangan sampai lebih dari tanggal 31 Desember 2023, karena jika lewat dari jangka waktu tersebut, maka Wajib Pajak tidak dapat menggunakan NPWP 15 digit dalam layanan administrasi perpajakan.” Ujar Suwisman mengingatkan peserta yang hadir dalam live Instagram.
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan memberikan informasi seputar layanan informasi KPP Pratama Singaraja, sehingga apabila ada kendala terkait pemadanan NIK menjadi NPWP melalui DJP Online maupun pertanyaan lainnya, Wajib Pajak dapat menghubungi nomor layanan Whatsapp yang disediakan KPP Pratama Singaraja.
Pewarta: Siwi Puspita Suwandari |
Kontributor Foto: Siwi Puspita Suwandari |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 10 views