Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengeti mengadakan kegiatan Pojok Pajak dalam rangka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sekaligus Sosialisasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Camat Sungai Gelam (Senin, 30/1).
Kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Integrasi NIK sebagai NPWP akan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, KP2KP Sengeti berharap wajib pajak bisa segera melakukan pemutakhiran NIK serta segera melaporkan SPT Tahunan melalui pajak.go.id.
Pewarta: Rockyano Sinaga |
Kontributor Foto: Rockyano Sinaga |
Editor: Andik Khoironi |
- 18 views