
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tamansari mengadakan sosialisasi pembuatan bukti potong 1721-A1 secara daring melalui Zoom di KPP Pratama Jakarta Tamansari, Jakarta (Rabu, 1/2).
Di awal kegiatan, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Tamansari Dian Perdana Harahap menjelaskan cara pembuatan bukti potong 1721-A1 menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 yang telah diunduh dari laman pajak.go.id. Dian menyampaikan bahwa pembuatan bukti potong merupakan hal yang krusial karena akan menjadi dasar bagi para pegawai untuk melaporkan SPT Tahunan masing-masing.
Selain itu, Dian turut menyampaikan garis besar penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai yang memiliki penghasilan di atas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) berdasarkan lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Dalam menyampaikan materi, Dian tidak lupa mengingatkan para peserta untuk melakukan update aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 menggunakan patch versi 2.5 karena telah mengakomodasi lapisan tarif PPh Pasal 21 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta melakukan pemadanan NIK di akun profil DJP Online masing-masing wajib pajak.
- 127 views