
Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai dan Raymandha Mohamad Sukmayadi mengunjungi tempat kediaman wajib pajak untuk melakukan penelitian lapangan sebagai tindak lanjut atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Sukabumi (Selasa, 21/2).
Penelitian lapangan tersebut bertujuan untuk melihat kegiatan usaha wajib pajak yang telah mengajukan permohonan pengukuhan PKP dan permohonan aktivasi akun PKP. Petugas dari KP2KP akan mengajukan beberapa pertanyaan seputar gambaran kegiatan usaha, omzet, harta yang digunakan dan ada/tidaknya pegawai yang bekerja di tempat wajib pajak.
Petugas KP2KP juga harus melakukan pengecekan data wajib pajak dengan mencocokan data pada fail induk dengan keadaan sebenarnya. Data tersebut antara lain Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dan alamat tempat kegiatan usaha. Petugas juga harus mengecek nomor telepon dan alamat surel wajib pajak yang terdapat pada data induk apakah masih aktif digunakan wajib pajak atau tidak.
Setelah proses penelitian lapangan, wajib pajak diharuskan untuk datang kembali ke KP2KP untuk diberikan kode aktivasi dan kata sandi akun PKP serta sertifikat elektronik.
Dalam kunjungan tersebut, Raymandha menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi wajib pajak sebagai PKP. “Setelah proses aktivasi akun PKP selesai, sebagai PKP, Bapak punya beberapa kewajiban seperti membuat faktur untuk setiap penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), memperhitungkan pajak keluaran dan masukan, menyetorkan PPN kurang bayar, dan melaporkan surat pemberitahuan masa PPN,” tutur Raymandha.
Pewarta: Raymandha Mohamad Sukmayadi |
Kontributor Foto: Raymandha Mohamad Sukmayadi |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 9 views