Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu melakukan edukasi dan sosialisasi kewajiban pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se Kecamatan Talang Empat dan Pondok Kubang di TPA A-Syifa, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah (Rabu, 16/02).
Melalui publikasi yang telah dilakukan, wajib pajak PAUD datang berkonsultasi terkait perpajakan tersebut bersama Account Representative yaitu Christianto dan satu pelaksana yaitu Wisnu Saka Saputra.
Kegiatan Pendampingan Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Lembaga PAUD ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak PAUD untuk melaporkan SPT Tahunannya.
Dalam kegiatan ini wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya diajarkan dan dibimbing untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunannya. Melalui edukasi ini diharapkan PAUD dapat melaporkan SPT Tahunannya secara mandiri untuk tahun-tahun berikutnya.
Kewajiban pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan sangat penting dilakukan dengan tepat waktu. Karena jika wajib pajak badan terlambat dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan maka akan ada sanksi yang harus mereka dapatkan yaitu denda 1.000.000 rupiah.
Oleh karena itu, KPP Pratama Bengkulu Satu berkomitmen untuk mengajak dan mengedukasi seluruh PAUD yang ada untuk segera melaporkan SPT Tahunanya agar terhindar dari denda terlambat lapor.
Pewarta:Wisnu Saka Saputra |
Kontributor Foto:Wisnu Saka Saputra |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 17 views