
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melaksanakan sosialisasi mengenai pemenuhan perpajakan bagi bendahara desa dengan menggandeng Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng di Kantor Inspektorat Daerah Bantaeng, Jalan Andi Mannapiang, Bantaeng (Kamis, 16/2).
Sosialisasi dimulai pada pukul 09.00 WITA dengan mengundang sekitar 35 Auditor yang bertugas di Inspektorat Kabupaten Bantaeng. Kegiatan dibuka oleh sambutan Muh Rivai Nur selaku Inspektur, “Terkait dengan penanganan dan penggunaan dana desa ini yang harus dilakukan adalah komunikasi, termasuk sosialisasi yang dilakukan hari ini dan ada tanggapan dari teman-teman inspektorat, ini yang kami butuhkan untuk melakukan audit kepada desa-desa," ungkap Muh Rivai Nur.
Sambutan dilanjutkan oleh Falih Alhusnieka selaku Kepala KPP Pratama Bantaeng, “APIP ini menjadi teman terdekat kami untuk mengawal penerimaan pajak, kami menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan update terbaru mengenai peraturan perpajakan sehingga tidak terjadi simpang siur mengenai pengenaan pajak pada saat auditor di inspektorat meng-audit pengelolaan dana desa. Dan juga rencananya Kami akan mengundang perwakilan Inspektorat Daerah dari Kabupaten Gowa, Talakar, Jeneponto dan Bantaeng untuk menyatukan perspeksi, semoga kita bisa mendapat pemahaman atas sosialisasikan yang dilaksanakan hari ini,” ujar Falih.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Yogi Mustafa Bisri selaku Penyuluh KPP Pratama Bantaeng yang membahas mengenai 112/PMK.03/2022 dan 59/PMK.03/2022 agar para auditor dapat mengerti mengenai kewajiban perpajakan bendahara desa. Setelah materi, sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, salah satu pertanyaan yang diberikan ialah mengenai pengenaan pajak atas fotokopi yang dilakukan oleh bendahara dan pengenaan pajak atas barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat.
Dengan adanya sosialisasi ini, KPP Pratama Bantaeng berharap auditor yang melakukan pemeriksaan kepada desa dapat dilaksanakan dengan baik tanpa adanya simpang siur pajak yang harus bayarkan.
Pewarta: Amirah Dewi Amalia |
Kontributor Foto: Amirah Dewi Amalia |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 9 views