Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengadakan kunjungan kerja ke Kantor Kecamatan Cendana di Dusun Taulan, Cendana, Kabupaten Enrekang (Rabu, 15/2). Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka sosialisasi aspek perpajakan baik instansi maupun orang pribadi kepada Bendahara Kantor Kecamatan Cendana.

Aspek perpajakan instansi tersebut meliputi kepatuhan penyetoran pajak atas setiap transaksi yang dilakukan oleh Bendahara Kecamatan Cendana antara lain Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, atas setiap penyetoran yang dilakukan hendaknya harus dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Kepala KP2KP Enrekang Sudirman menjelaskan bahwa pihaknya akan memfasilitasi bendahara agar dapat memahami tata cara pelaporan SPT Masa melalui e-Bupot pada kelas pajak yang akan diadakan akhir bulan ini.

“Pihak kami akan memfasilitasi bendahara instansi pemerintah di Kabupaten Enrekang agar dapat melaporkan SPT Masa secara mandiri melalui kelas pajak yang akan kami adakan di akhir bulan Februari ini,” ujar Sudirman.

Sudirman juga mengingatkan bendahara Kecamatan Cendana agar masing-masing pegawai di Kantor Kecamatan Cendana untuk segera melaporkan SPT Tahunan-nya sebelum tanggal jatuh tempo dan segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan.

 

Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah
Kontributor Foto: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah
Editor: Letna Helma Lantika Wisda