Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi para dosen Universitas Al-Khairiyah, Kota Cilegon (Sabtu, 4/2).
Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal Jarot Sugistoro dalam sambutannya menyampaikan bahwa tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi pada 31 Maret, namun Jarot mengimbau agar pelaporan dapat dilakukan di awal waktu.
Selain menyampaikan materi tata cara pelaporan SPT Tahunan, Fungsional Penyuluh Pajak Faridh Fadli menjelaskan tentang pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemutakhiran NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara mandiri melalui laman DJP Online paling lambat 31 Desember 2023.
Pewarta: Fildzah Widya Ghufrani |
Kontributor Foto: Fildzah Widya Ghufrani |
Editor:Ida Laila |
- 11 views