Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu menggelar sosialisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2022 melalui e-Filing kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yang hadir di aula Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Sukabumi, Jalan Surya Kencana Nomor 20, Gunungparang, Sukabumi (Selasa, 17/1)
Dalam sambutan pembukaan acara sosialisasi tersebut, Kepala KP2KP Pelabuhan Ratu Djoko Widodo mengajak seluruh ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi agar menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2022 lebih awal dari tanggal batas waktu 31 Maret 2023. Selain menyampaikan materi sosialisasi penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui e-filing, tim penyuluh juga memberikan asistensi pemadanan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Pewarta: Djoko Widodo |
Kontributor Foto: Djoko Widodo |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 5 views