Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang berkunjung ke Kantor Kecamatan Pitumpanua dalam rangka membuka Pos Pelayanan Pajak (Rabu, 1/2). Layanan yang dapat diperoleh wajib pajak pada pos pelayanan tersebut yaitu cetak ulang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aktivasi EFIN, pelaporan SPT Masa dan Tahunan, pembuatan kode Billing dan konsultasi perpajakan.
Pada masa pelaporan SPT Tahunan ini, wajib pajak yang berada di wilayah Kecamatan Pitumpanua sangat bersyukur dengan adanya Pos Pelayanan Pajak. “Alhamdulillah, dengan adanya Pos Pelayanan Pajak yang dibuka di Kantor Kecamatan ini saya sudah tidak mesti ke Kantor Pajak Sengkang lagi untuk melakukan pelaporan pajak saya,” tutur Irwan salah satu wajib pajak di Kantor Kecamatan Pitumpanua.
Pos Pelayanan Pajak di Kantor Kecamatan Pitumpanua ini merupakan salah satu program tetap dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone dan KP2KP Sengkang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kecamatan Pitumpanua yang dibuka setiap Rabu & Kamis setiap minggunya.
Pewarta: Nur Qalby Selma |
Kontributor Foto: Piter |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 12 views